Searching...
Monday, April 20, 2015

Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan

4:26 PM
Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan-Perlu Anda ketahui, asuransi kesehatan itu terbagi dalam berberapa jenis. Adapun jenis tersebut bisa dilihat dari pengelola dana, dari keikutsertaan anggota, dari jumlah dana yang ditanggung, dari jumlah peserta yang ditanggung, serta dari cara penggantian perusahaan.

Dilihat dari pengelola dana

Pemerintah. Pengelola dana asuransi bisa dilakukan oleh pemerintah di mana peemberian keuntungan biaya kesehatan lebih mudah diawasi. Akan tetapi, menurut info yang beredar mutu pelayanannya kurang begitu baik sehingga terkadang nasabah merasa kecewa.
Swasta. Pengelola dana (premi) dilakukan oleh perusahaan swasta. Biasanya mutu pelayanan yang diberikan relatif baik. Namun, kekurangannya yaitu sulit untuk mengawasai biaya kesehatan.

Dilihat dari keikutsertaan anggota

Wajib. Dalam hal ini, individu diwajibkan untuk membeli polis asuransi kesehatan. Dalam hal ini, misalnya para karyawan dalam sebuah perusahaan besar. Karyawan tentunya harus mengikuti aturan perusahaan untuk membeli polis asuransi kesehatan di mana pembayaran premi akan dipotong dari gaji per bulan.
Sukarela. Ini berarti orang memiliki kebebasan untuk memilih antara membeli atau tidak membeli asuransi kesehatan. Dengan kata lain, tergantung dengan keinginan dan kebutuhan dari orang tersebut.




Dilihat dari jumlah dana yang ditanggung

Seluruh biaya kesehatan ditanggung. Perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perawatan nasabah tersebut. Misalnya mulai dari rawat jalan, inap, melahirkan, atau perawatan untuk mata.
Biaya kesehatan akan ditanggung hanya yang tinggi saja. Artinya ada perusahaan asuransi kesehatan yang hanya akan memberikan ganti rugi jika biaya yang dikeluarkan nasabah dalam jumlah besar. Dengan kata lain, biaya kecil tidak menjadi tanggungan perusahaan melainkan nasabah sendiri.

Dilihat dari yang ditanggung

Personal. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kesehatan untuk personal. Dengan syarat orang tersebut merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok. Kelompok bisa dari perusahaan dan bisa juga dari keluarga. Untuk perusahaan biasanya perusahaan akan meminta data dari karyawannya dan dari keluarga akan meminta dari jumlah anaknya. Untuk jumlah anggota biasanya minimal 5 orang.

Dilihat dari cara penggantian
Cashless. Cashless adalah cara pengajuan ganti rugi dengan langsung memberikan kartu anggota pada rumah sakit rekanan perusahaan asuransi tersebut.
Reimbursement. Reimbursement adalah cara pengajuan klaim yang agak sedikit ribet. Nasabah harus terlebih dahulu membayar keseluruhan biaya rumah sakit. Setelah itu, baru kemudian mengurus dan melengkapi dokumen untuk diajukan kepada perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi pembayaran rumah sakit sebelumnya. Akan tetapi, biasanya premi yang ditawarkan relatif murah

Jenis Asuransi Kesehatan dibedakan berdasarkan sifat dan jenis Kepesertaan :

Sifat Kepesertaan


  1. Wajib
  2. Sukarela


Jenis Kepesertaan


  1. Perorangan
  2. Kelompok


Baik Asuransi Kesehatan yang berdasarkan Sifatnya maupun Jenis Kepesertaannya sangat berbeda , tergantung benefit atau manfaat Asuransi yang akan diperoleh.

Benefit asuransi kesehatan berupa

1. Tempat pelayanan kesehatan (provider) misalnya rumah sakit pemerintah, swasta dengan kelas perawatannya,

2. luas jangkauan pelayanan mulai meliputi wilayah Kabupaten, Regional, Nasional sampai internasional.

3 Jenis pelayanan yang dimulai dengan pelayanan kesehatan dasar sampai pelayanan kesehatan lanjutan / canggih ,  
 
 jenis penyakit sampai dengan penyakit Kritis, degenaratif maupun yang dekstrutif, plus pelayanan Suplemen.

Wajib

Benefit tersebut tergantung pada ketentuan yang berlaku (bagi Asuransi Kesehatan yang sifatnya Wajib). Ketentuan yang dimaksud ditetapkan oleh pihak penyelenggara (biasanya BUMN) antara lain PT Askes untuk Pegawai Negeri dan pesiunannya, PT Jamsostek untuk Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan untuk Rakyat Miskin.

Sukarela

Sedangkan Benefit yang tergantung pada kesepakatan antara peserta dengan pihak penyelenggara bagi asuransi kesehatan yang sifatnya sukarela. Penyelenggara biasanya BUMN, Perusahaan Swasta atau allianz

Baik Asuransi yang sifat kepesertaannya Wajib atau sukarela seperti tersebut diatas adalah jenis kepesertaannya yang “Berkelompok” dan Khusus untuk Asuransi kesehatan Sukarela Perorangan , umumnya diselenggarakan dengan methode BankAsurance

BankAsurance: adalah suatu sistem asuransi yang diselenggarakan oleh perusahaan Penyelenggara yang bekerja sama dengan salah-satu Bank, dimana pesertanya adalah perorangan yang telah menjadi Nasabah (dan memiliki Kartu Kredit) dari Bank tersebut.


demikian Jenis-jenis Asuransi Kesehatan terimakasih sudah mampir ke blog saya ^_^


sumber:asuransi-kesehatan.net
            :askes.wordpress.com

0 komentar:

Post a Comment